Sertifikat Hak Milik, Apa Yang Harus Dipahami Untuk Pemilik Rumah Susun?

Tidak semua hunian saat ini ada dalam bentuk rumah, hunian modern tersedia dalam bentuk rumah susun atau juga berupa apartemen. Bukti kepemilikannya juga berbeda dengan kepemilikan rumah yang meliputi tanah dan bangunan. Untuk kepemilikan apartemen dan rumah susun dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik khusus yakni Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun.

Meskipun memiliki sertifikat khusus, namun SHMRS atau Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun atau yang dikenal juga sebagai strata title ini juga memiliki kekuatan hukum yang sama seperti SHM pada umumnya. Hal ini diatur dengan UU Pasal 46 Nomor 20 Tahun 2011 yang mana memberikan legalitas kepemilikan kepada pemegang hak atas rumah susun.

UU Pasal 46 Nomor 20 tahun 2011 tersebut mengatur hak-hak pengguna baik itu hak guna perorangan dan juga hak guna dan kepemilikan bersama. Pasalnya rumah susun didirikan pada tanah yang digunakan bersama sehingga rumah susun itu sendiri bersifat perorangan dan terpisah dengan hak atas bagian bersama, tanah bersama dan benda bersama. 

Pasal tersebut juga menjelaskan jika dalam sistem kepemilikan rumah susun tersebut menjamin adanya batasan yang diatur untuk hak personal dan juga hak bersama. Artinya dengan sertifikat atas satuan unit rumah susun, maka benda yang mana dalam hal ini adalah unit rumah susun adalah hak Anda secara personal. 

Sedangkan ada pula beberapa hal lainnya yang kepemilikannya merupakan hak bersama, benda bersama dan tanah bersama. Sebagai contoh adalah bagian bersama seperti pondasi, dinding, jaringan listrik, saluran air maupun udara, lift, tangga, telekomunikasi dan struktur bangunan lainnya dimaksudkan untuk penggunaan bersama.

Selanjutnya ada juga benda bersama yang dimiliki secara bersamaan dan ditujukan untuk penggunaan bersama pula meski tidak berada dalam apartemen atau rumah susun. Beberapa contohnya adalah seperti tanaman, tempat ibadah, tempat parkir, termasuk juga apabila ada tempat bermain dan taman.

Ada perbedaan lain antara SHM dengan SHMRS. Perbedaan pertama apabila SHM diurus di kantor pertanahan setempat atau juga dapat melalui notaris, maka untuk SHMRS nantinya akan diurus oleh pengembang rumah susun atau juga apartemen setelah Anda melunasi pembayaran atau pembelian unitnya. 

Ada langkah-langkahyang nantinya akan dilakukan oleh pengembang dalam pengurusan SHMRS atau Sertifikat Hak Milik atau satuan Rumah Susun. Berikut adalah langkahnya:

  1. Pertama, pengembang akan melakukan Pemisahan Satuan Rumah Susun. Pemisahan satuan rumah susun ini nantinya akan meliputi bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Selanjutnya pengembang akan membuat akta pemisahan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989. 

Dalam akta pemisahan tersebut akan dijelaskan lengkap dengan pertelaan baik dalam bentuk gambar, uraian, serta batasan pemilikan satuan rumah susun yang secara proporsional mengandung nilai.

  1. Selanjutnya pengembang akan mengajukan proses pengesahan Akta Pemisahan kemudian mendaftarkan Akta Pemisahan hingga akhirnya akan ada penerbitan SHMRS.
  2. Setelah SHMRS terbit, selanjutnya pengembang akan melakukan pembuatan salinan dari Buku Tanah. Tahapannya dimulai dengan membuat salinan Surat Ukur atas Tanah Bersama, kemudian membuat Gambar Daerah Satuan Rumah Susun. Dokumen tersebut nantinya akan dijadikan satu lalu menjadi tanda bukti yang sah atas Satuan Rumah Susun maupun apartemen untuk Anda miliki.

Itulah beberapa informasi mengenai Sertifikat Hak Milik untuk apartemen dan juga rumah susun. Pastikan Anda memastikan sertifikat tersebut tidak memiliki masalah saat Anda melakukan pembelian unitnya.